Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP)

NPWP perusahaan adalah suatu nomor yang harus dimiliki oleh pengusaha untuk memudahkannya dalam mengurus administrasi perpajakan. Melalui NPWP ini, pengusaha bisa lebih mudah dalam memperoleh hak serta kewajibannya untuk membayar pajak perusahaan.

Terpercaya

Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.

Termudah

Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.

Tercepat

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Biaya Pembuatan NPWP

Tidak semua badan usaha wajib memiliki NPWP Badan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, ada beberapa persyaratan NPWP Badan Usaha yang sesuai perundang-undangan bidang perpajakan, seperti:

  • Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Ketika Anda ingin mendaftarkan NPWP Badan, maka Anda harus memahami terlebih dulu jenis-jenis NPWP Badan. Di mana, NPWP Badan Usaha dibagi 3 (tiga) kategori perusahaan, yaitu badan usaha berorientasi laba, badan usaha yang tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerja sama. Di mana, ketiga kategori perusahaan ini memiliki persyaratan berbeda ketika ingin mendapatkan NPWP Badan Usaha atau Perusahaan:

1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab Badan Usaha adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka harus mempersiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa).
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, institut, atau perusahaan asosiasi, dokumen yang disyaratkan hanya berupa fotokopi KTP salah seorang pengurus badan dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan memiliki NPWP.
  • Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama. Sedangkan jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.

Apa Syarat Membuat NPWP Perusahaan?

Syarat membuat NPWP perusahaan tentunya akan berbeda dengan NPWP individu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut persyaratan lengkapnya:

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kejelasan aktivitas perusahaan
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti surat permohonan NPWP perusahaan, fotokopi Akta Pendirian Usaha beserta perubahannya jika ada, fotokopi NIB, fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan, dan surat kuasa jika proses pendaftaran dilakukan oleh pihak lain.

Mengapa Perlu Membuat NPWP Perusahaan?

NPWP perusahaan diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap perusahaan diwajibkan membayar pajak, sehingga jika tidak memiliki NPWP, maka proses pengurusan legalitas akan terhambat.

 

Jika Anda hendak membuat rekening bank atas nama perusahaan, Anda akan diminta untuk melampirkan NPWP. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mencegah tindakan money laundering.

 

Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), pinjaman modal usaha, dan sebagainya. Dengan demikian, bila Anda sudah memiliki NPWP perusahaan, maka proses pengajuan kredit lebih mudah karena pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajak.

 

Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan apabila dirasa ada kekeliruan atau keberatan. Salah satu persyaratan pengajuan keberatan ini adalah diperlukan NPWP. Selain itu NPWP juga berguna untuk pengajuan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak dari jumlah yang seharusnya. NPWP menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus restitusi pajak atau mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan.

 

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Pembuatan NPWP Perusahaan

Jika sebuah badan usaha tidak memiliki NPWP perusahaan maka akan menghadapi beberapa konsekuensi seperti tidak dapat melakukan transaksi perbankan, tidak dapat mengikuti lelang atau tender, tidak dapat mengajukan faktur pajak, denda dan sanksi pajak, serta keterbatasan akses fasilitas pajak.

 

NPWP perusahaan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang tertentu. Sementara NPWP pribadi dimiliki oleh individu Wajib Pajak, seperti karyawan, wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis, dan lain sebagainya.

 

Tidak, untuk PT perorangan diwajibkan untuk NPWP perorangan, bukan NPWP perusahaan. NPWP perorangan adalah dokumen wajib yang harus diperoleh oleh pelaku usaha PT karena berkaitan dengan aspek administrasi perpajakan.

 

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm