Apa Itu PMA ?

PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Terpercaya

Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.

Termudah

Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.

Tercepat

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Apa Saja Syarat Pendirian PT PMA?

PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

 

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia

 

Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

 

Bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar.

 
 

Mengapa Harus Mendirikan PT PMA di Indonesia?

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menawarkan salah satu pasar konsumen terbesar di dunia, memberikan peluang besar untuk pertumbuhan bisnis.

Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan tingkat pertumbuhan yang stabil, menciptakan lingkungan yang mendukung investasi jangka panjang

 

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor asing, termasuk pembebasan pajak dan kemudahan pengurusan izin, yang membuat proses investasi menjadi lebih mudah dan menarik.

 

Indonesia menawarkan tenaga kerja yang melimpah dan berbiaya rendah, serta tenaga kerja terampil di berbagai sektor industri, memungkinkan efisiensi biaya operasional yang lebih baik

 

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Pendirian PT PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau Representative Office adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Ya, sebuah PT PMA dapat didirikan dengan kepemilikan saham asing maksimal sebesar 100 persen atau dengan kepemilikan bersama antara investor asing dan investor lokal.

 

Ya, jika ada entitas asing yang menjadi pemegang saham di PT yang sudah beroperasi, maka PT tersebut berkewajiban mengubah anggaran dasarnya serta statusnya menjadi PT PMA melalui  platform Online Single Submission (OSS).

 

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm