Apa itu CV?

CV atau commanditaire vennootschap adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola secara bersama-sama. CV ini juga menjadi salah satu badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga jenis badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri saat pendirian. Dibutuhkan akta dari notaris saat pendaftarannya. Keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT.

Terpercaya

Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.

Termudah

Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.

Tercepat

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Harga Jasa Pendirian CV

  • Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
  • Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.
  •  
  • Dokumen pribadi:
    – kartu keluarga (KK)
    – e-KTP
    – Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  • Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika Anda bukan pemilik lokasi tersebut, Anda perlu memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
  • Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
  • Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
  • Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.
  •  

Mengapa Memilih CV?

Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.

Kepemilikan perusahaan jenis PT adalah dalam bentuk saham. Dimana nantinya proses peralihan perusahaan juga akan semakin lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cara menjual saham kepada pihak lain.

Meski begitu, perlu diperhatikan juga jika pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar dari perusahaan serta mengikuti peraturan proses peralihan saham sebelum melakukan proses penjualan saham miliknya.

Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.

Meski begitu, perlu diperhatikan juga jika pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar dari perusahaan serta mengikuti peraturan proses peralihan saham sebelum melakukan proses penjualan saham miliknya.

Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.

 

CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.

Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT.

Selain itu, saham juga bisa dijual kepada para investor sebagai salah satu bentuk meningkatkan modal. Itu artinya keuntungan yang akan didapatkan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu investor maupun para pengusaha akan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Jasa Pendirian CV

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) bisa menjadi langkah awal yang tepat untuk memulai usaha Anda. Proses pendirian yang relatif sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) membuat CV menjadi pilihan populer bagi banyak pengusaha. Namun, banyak yang masih memiliki pertanyaan seputar prosedur dan persyaratan pendirian CV. Berikut ini adalah beberapa FAQ yang sering diajukan terkait jasa pendirian CV untuk membantu Anda memahami proses dan manfaatnya secara lebih mendalam.

 

 

CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mengelola perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal tanpa ikut serta dalam manajemen.

CV cocok untuk usaha kecil dan menengah dengan struktur kepemilikan yang fleksibel. Pendirian CV juga relatif lebih mudah dan biaya lebih rendah dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas).

 

Proses pendirian CV biasanya memakan waktu antara 1-2 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan proses administrasi yang diperlukan.

 

 

Ya, CV bisa diubah menjadi PT melalui proses konversi yang melibatkan perubahan status hukum dan pendaftaran baru ke instansi terkait.

 

 

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm