Perpanjangan Merek
Merek menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Secara legal, merek menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, penting untuk dicatat bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Harga Jasa Perpanjangan Merek
- Menurut Pasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila:
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud adalah barang/jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Etiket/Label Merek
- Sertifikat Merek
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Mengapa Harus Melakukan Perpanjangan Merek?
Melakukan perpanjangan berarti kamu juga melakukan perpanjangan kepemilikan terhadap merek dagang mu. Sehingga pihak atau badan usaha lain tidak bisa semena-mena memakai merek dagang yang mirip pada barang atau jasa serupa.
Merek juga merupakan sebuah aset yang sangat berharga untuk keberlangsungan usaha yang sedang dijalani. Sehingga ketika Anda sudah memperpanjangnya, maka nilai dari aset yang dimiliki akan bertambah setiap saat.
Dengan melakukan perpanjangan merek juga akan terhindar dari pemalsuan, mendompleng, dan kemiripan dengan pihak lain.
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
- Digital Business Assistant
- Digital Legal Assistant
FAQ Seputar Perpanjangan Merek
Pengajuan perpanjangan merek bisa dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku merek habis hingga enam bulan setelah masa berlaku merek tersebut habis.
Pada dasarnya perpanjangan merek ini bukanlah tanpa tujuan. Adapun tujuan dari perpanjangan merek dagang yaitu untuk mengkonfirmasi bahwa merek dagang yang telah terdaftar tersebut sungguh-sungguh dipakai untuk produk atau jasa yang masih diikutsertakan dalam proses jual beli maupun produksi.
Dalam hal merek tidak diperpanjang, maka DJKI akan memberikan status “Kadaluarsa” pada merek Anda. Konsekuensinya, merek yang telah kadaluarsa dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.
Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.
TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA
Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm


