Pengalihan Saham

Salah satu keuntungan yang bisa dirasakan pelaku usaha ketika menjalankan badan hukum PT yaitu mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain. Hal ini telah diatur dalam UU PT, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hak atas saham dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan peraturan perundang-undangan.

Harga Jasa Pengalihan Saham

Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :

  • Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan
  • Besarnya modal dasar
  • Pengurangan modal
  • Ditempatkan dan disetor
  • Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.

  • Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
  • Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
    Surat keterangan domisili
  • Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris)
  • Uraian mengenai perubahan data PT
  • Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan

Apa Syarat Melakukan Pengalihan Saham?

  • Mendapatkan persetujuan dari organ perseroan (RUPS, direksi, dan dewan komisaris)
  • ⁠Mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang
  • ⁠Telah menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya

Mengapa Melakukan Pengalihan Saham?

Terdapat beberapa alasan yang menjadi penyebab pemilik saham memindahkan hak sahamnya, yaitu:

  • Pemilik saham tidak setuju adanya perubahan dalam Anggaran Dasar;
  • Terjadinya pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang memiliki nilai 50% lebih dari kekayaan bersih perseroan;
  • ⁠Tidak menyetujui dilakukannya penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Pengalihan Saham

Ya, sesuai Pasal 56 UU PT, pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris atau akta bawah tangan.

Setelah pengalihan saham disetujui, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan memasukkan nama pemegang saham baru dan mengeluarkan nama pemegang saham lama dari Anggaran Dasar PT.

Kemudian, perubahan Anggaran Dasar tersebut perlu disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya 30 hari sejak Anggaran Dasar baru dibuat.

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm