Direktur dan Dewan Komisaris dalam PT
Pasal 1 UU PT menjelaskan, direktur atau direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Sementara itu, dewan komisaris sendiri adalah organ perseroan yang tugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Harga Jasa Perubahan Direktur dan Komisaris
- Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
- Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
- Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
- Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di
- Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
- Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
- Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
- Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
- Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
- Surat keterangan domisili
- Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris)
- Uraian mengenai perubahan data PT
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan
Apa Syarat Menjadi Direktur dan Dewan Komisaris PT?
Ada dua syarat pokok untuk dapat menjadi direktur dan dewan komisaris PT, yakni:
- Orang Perseorangan
Pada dasarnya, yang bisa diangkat menjadi direktur dan dewan komisaris PT adalah orang perseorangan. Sehingga badan hukum tidak dapat menjadi direktur dan dewan komisaris PT.
- Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Oleh karenanya, orang yang belum dewasa dan orang yang berada dalam pengampunan tidak dapat menjadi direktur dan dewan komisaris.
Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai 21 tahun dan belum kawin sebelumnya.
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
- Digital Business Assistant
- Digital Legal Assistant
FAQ Seputar Perubahan Direktur dan Dewan Komisaris PT
Berkaitan dengan susunan direksi dan/atau dewan komisaris, dapat diketahui bahwa suatu AD hanya mengatur mengenai nama jabatan, jumlah, serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
Sehingga perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris PT merupakan bagian dari perubahan data perseroan dan bukan perubahan AD.
Dalam UU PT disebutkan direksi dan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Merujuk kata “jangka waktu tertentu” artinya masa jabatan direksi dan komisaris harus disebutkan dalam AD berapa lama jangka waktunya, biasanya tiga atau lima tahun.
Komisaris adalah jabatan tertinggi dalam perusahaan dan terkadang bisa juga bertindak sebagai pemilik perusahaan/pemilik saham.
Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.
TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA
Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm


