Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka secara acak, dan diterbitkan oleh sebuah lembaga online bernama Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM
Terpercaya
Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.
Termudah
Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.
Tercepat
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.
Biaya Pembuatan NIB
- Bagi para pelaku usaha yang berbentuk badan tentunya memerlukan SK Kemenkumham, Akta dari Notaris, NPWP Badan Usaha dan Data pribadi Direktur atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan untuk memiliki NIB. Untuk pelaku perorangan, hanya membutuhkan KTP dan NPWP sebagai syarat untuk memiliki NIB.
- Akta Notaris
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
- Data Pribadi Pimpinan Perusahan
- NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili (Surat Sewa/IMB)
Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:
- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.
NIB merupakan legalitas dasar bagi para pelaku usaha yang untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan memiliki NIB para pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mendapatkan suntikan modal baik itu dari investor maupun bank. Selain itu, dengan adanya NIB para pelaku usaha dapat mengurus izin lainnya seperti Izin Edar, TDPSE, PIRT, Sertifikasi Halal dsb.
Para pelaku usaha baik lokal maupun asing yang menjalankan usahanya di Indonesia
Mengapa Anda Memerlukan NIB?
NIB ibarat NIK seorang warga negara. Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mengurus perizinan usaha yang dibutuhkan kemudian. Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan, sebab adanya sistem automatic approval dan tidak ada kewajiban pratinjau dokumen lagi. Syarat pengajuan izin pun telah diseragamkan.
Bukan hanya menjamin legalitas usaha, kepemilikan NIB juga membuka peluang memperoleh fasilitas yang disediakan pemerintah, perbankan, maupun lembaga lainnya
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
- Digital Business Assistant
- Digital Legal Assistant
FAQ Seputar Pembuatan NIB
Menurut Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi.
NIB langsung terbit di hari yang sama setelah proses permohonan selesai.
Secara umum, tidak ada aturan yang mengatur batasan maksimum jumlah KBLI yang dapat dipilih dalam satu izin usaha. Oleh karena itu, memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha diperbolehkan.
Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. Seperti misalnya kemudahan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor, hingga akses ke permodalan.
Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.
TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA
Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm


