Anggaran Dasar PT

Anggaran dasar adalah dokumen tertulis yang mengatur kekuasaan dan hak-hak yang dimiliki oleh pengurus PT.  Dokumen ini juga berisi aturan-aturan internal dan pengurusan PT serta berisi ketentuan utama mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak suara, direksi, dan hal-hal lainnya.

Seiring berjalannya kegiatan bisnis, PT juga bisa melakukan perubahan Anggaran Dasar. Biasanya, perubahan anggaran dasar diperlukan untuk mengembangkan usaha dari PT tersebut.

Tidak hanya itu, perubahan anggaran dasar juga bisa terjadi karena kebutuhan penambahan modal, perubahan pemegang saham, atau sekedar perpindahan alamat karena kantor yang sudah tidak mampu lagi menampung karyawan yang ada.

Harga Jasa Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan  anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :
  • Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan
  • Besarnya modal dasar
  • Pengurangan modal
  • Ditempatkan dan disetor
  • Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
  • Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.

  • Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
  • Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
  • Surat keterangan domisili
  • Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris)
  • Uraian mengenai perubahan data PT
  • Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan

Apa Saja Persyaratan Dokumen untuk Melakukan Perubahan Anggaran Dasar?

Terdapat beberapa dokumen administrasi yang diperlukan untuk melakukan perubahan anggaran dasar PT, antara lain:

  • KTP organ perseroan (pemegang saham, direksi, komisaris)
  • Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
  • Surat keterangan domisili
  • ⁠NPWP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
  • ⁠Uraian mengenai perubahan data PT
  • ⁠Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan

Poin Apa Saja yang Bisa Diubah dalam Anggaran Dasar?

  • Perubahan Nama PT
  • ⁠Perubahan Domisili PT
  • ⁠Perubahan Maksud dan Tujuan PT
  • ⁠Perubahan Jangka Waktu Pendirian PT
  • ⁠Perubahan Besarnya Modal Dasar
  • ⁠Perubahan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • ⁠Perubahan Status PT Tertutup Menjadi Terbuka atau Sebaliknya

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Perubahan Anggaran Dasar

Setiap perubahan anggaran dasar atau perubahan data PT harus mendapatkan persetujuan atau didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ya, permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar dapat ditolak apabila:

  • Bertentangan dengan ketentuan mengenai syarat dan prosedur perubahan anggaran dasar
  • Isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan undang-undang, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
  • Terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal

Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan.

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm