Apa itu Merek ?
Berdasarkan Pasal 1 UU Merek, merek didefinisikan sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek memiliki peran yang sangat penting dalam beberapa bidang bisnis dan perdagangan. Merek digunakan sebagai tanda pengenal setiap produk dalam membedakan produk-produk yang beredar di masyarakat. Merek sebagai tanda pengenal dari suatu produk sangatlah penting agar masyarakat selaku konsumen dapat mengidentifikasi satu produk dengan produk yang lain.
Harga Jasa Pendaftaran Merek
- Etiket atau logo suatu Merek harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek. Dalam hal ini etiket atau logo merupakan suatu tanda pengenal yang akan digunakan sebagai branding suatu produk atau jasa.
- Tipe Merek
Setelah etiket atau logo suatu merek sudah ditentukan, maka harus ditentukan tipe merek yang akan didaftarkan. Adapun jenis tipe merek sebagai berikut.
– Merek Kata
– Merek Lukisan
– Merek Kata dan Lukisan - Tipe Pemohon
Pemohon dalam pendaftaran merek merupakan individu atau badan hukum yang akan menjadi pemilik merek yang sudah diajukan permohonan. Adapun jenis tipe pemohon dalam pendaftaran merek sebagai berikut:
– Perorangan
– Badan Hukum
– UMKM
- Data Pemohon
Nama Lengkap, alamat Domisili dan Alamat surat menyurat jika berbeda dengan Alamat Domisili, Nomor telepon (what’s app), e-mail aktif yang digunakan pemohon - Logo/Etiket Merek
- Surat Kuasa dan scan TTD kuasa (jika pendaftaran diajukan melalui kuasa hukum) dan scan TTD Pemohon
- Jika pemohon badan Hukum yang digunakan scan TTD Direktur Utama.
Mengapa Perlu Mendaftarkan Merek?
Apabila merek Anda sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek Anda, pihak tersebut dapat digugat melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk dan merek Anda.
Prinsip pendaftaran merek adalah first to file, yakni siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek.
Keuntungan apabila merek produk sudah terdaftar, Anda dapat mengajukan kerja sama seperti mendapatkan peluang waralaba, franchise, ekspor, dan lainnya. Melihat meningkatnya jenis-jenis bisnis tersebut, maka jelas merek akan memberikan keuntungan dari sisi hukum dan finansial.
Merek adalah aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Dengan memiliki Hak Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.
Jika Anda adalah pemilik merek yang sudah terdaftar, Anda bisa meminta royalti kepada orang yang menggunakan merek Anda. Jika ada yang menggunakannya tanpa izin atau adanya pembajakan merek, maka berdasarkan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, Anda berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan mengajukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Anda. Bahkan Anda berhak melaporkan tindak pidana tersebut maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Merek dapat digunakan untuk branding perusahaan. Branding perusahaan juga akan mengundang investor untuk datang menanamkan modal. Lalu, merek menjadi berharga jika sudah resmi terdaftar. Akan sangat disayangkan jika merek Anda dapat digunakan oleh semua pihak sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
- Digital Business Assistant
- Digital Legal Assistant
FAQ Seputar Pendaftaran Merek
Pemilik atau pelaku usaha melakukan permohonan pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun.
Ya, meski sudah terdaftar, merek bisa dihapus karena beberapa alasan seperti:
- Atas permintaan pemilik merek
- Dihapus oleh Menteri; atau
- Atas permintaan pihak lain
Ya, pendaftaran merek dapat dilakukan oleh WNA atau badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri.
Untuk merek luar juga dapat didaftarkan walaupun belum memiliki badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.
TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA
Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm


