Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU No 42/2009. PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak.
Terpercaya
Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.
Termudah
Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.
Tercepat
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.
Biaya Pengurusan PKP
Pengusaha secara pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :
- Menghasilkan BKP
- Melakukan usaha JKP
- Mengimpor atau mengekspor BKP
- Melakukan usaha perdagangan
- Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi NPWPD dan TDP
- Fotokopi SITU dan SIUP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
- Mengisi formulir pengajuan PKP.
Kenapa Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Dengan menyandang status sebagai PKP, Anda akan mendapatkan hak sebagai berikut:
- Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
- Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.
Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:
- Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
- Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib.
- Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
- Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.
Apa Keuntungan Jika Pelaku Usaha Menjadi PKP?
Dengan memiliki status PKP, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bisnis yang dimiliki memiliki ketaatan pajak yang baik.
Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Hal ini karena setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib
Adanya status PKP juga akan memberi peluang dan hak akan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
Dengan menyandang status PKP, secara ekonomis beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga sirkulasi finansial semakin sehat.
Keuntungan menjadi PKP juga dapat meningkatkan penerimaan PPN secara optimal. Karena pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual barang/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
- Digital Business Assistant
- Digital Legal Assistant
FAQ Seputar Jasa Pengurusan PKP
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk memungut PPN atau PPnBM yang terutang. PKP juga wajib menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak. Selain itu, PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN atau PPnBM.
Sedangkan, untuk pengusaha Non PKP, tidak diwajibkan untuk memungut PPN ataupun menjalankan kewajiban dari PKP. Kewajiban dari Non PKP hanyalah menyetorkan PPh Final.
Biasanya proses pengajuannya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. Setelah itu, pemohon akan menerima SK PKP apabila permohonan diterima
Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.
TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA
Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm


