Apa itu PT?

PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan banyak pengusaha ketika ingin melegalkan bisnisnya. Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

Terpercaya

Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.

Termudah

Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.

Tercepat

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Harga Jasa Pendirian PT

  • Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
  • Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
  • Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
  • Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
  • Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di
  • Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
  • Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
  • Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
  • NPWP penanggung jawab PT
  • Foto copy KK penanggung jawab
  • Foto Copy E-KTP pemegang saham
  • Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
  • Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut

Mengapa Memilih PT?

Salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan perusahaan bisnis jenis PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada pt hanya sebatas modal saja. Ketika PT yang didirikan tersebut mengalami kondisi kerugian, maka kewajiban dari pemiliknya hanya sebatas modal saja. Hal ini akan menjadikan harta pribadi para pemilik PT akan tetap aman dan tidak akan mungkin tersentuh guna menutupi kerugian.

Kepemilikan perusahaan jenis PT adalah dalam bentuk saham. Dimana nantinya proses peralihan perusahaan juga akan semakin lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cara menjual saham kepada pihak lain.

Meski begitu, perlu diperhatikan juga jika pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar dari perusahaan serta mengikuti peraturan proses peralihan saham sebelum melakukan proses penjualan saham miliknya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak adanya batasan waktu hidup dari sebuah perusahaan jenis PT. Selagi PT masih bisa beroperasi meski kepemilikannya sudah berpindah tangan atau meninggal, maka perusahaan tersebut masih bisa berdiri dan dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

Untuk bisa mengembangkan usahanya, kebanyakan para pelaku bisnis membutuhkan modal tambahan. Dimana ketika Anda memiliki perusahaan dalam bentuk PT, maka proses mendapatkan dana tambahan juga akan lebih mudah.

Selain itu, saham juga bisa dijual kepada para investor sebagai salah satu bentuk meningkatkan modal. Itu artinya keuntungan yang akan didapatkan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu investor maupun para pengusaha akan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Jasa Pendirian PT

Memulai dan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa menjadi proses yang kompleks dan penuh tantangan bagi banyak calon pengusaha. Untuk membantu Anda memahami dan menavigasi setiap langkah yang diperlukan, kami telah menyusun daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) mengenai jasa pendirian PT.

 

Untuk mendirikan PT, Anda memerlukan minimal dua pendiri (pendiri bisa berupa individu atau badan hukum), modal dasar yang disetorkan, serta dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, dan KK para pendiri.

Proses pendirian PT biasanya memakan waktu antara 10 hingga 30 hari kerja. Pertama-tama, hal ini tergantung pada kelengkapan dokumen yang disiapkan. Selain itu, responsivitas dari pihak terkait, seperti notaris dan instansi pemerintah, juga berperan penting. Akibatnya, jika dokumen lengkap dan pihak terkait responsif, prosesnya bisa lebih cepat. Sebaliknya, jika ada kendala, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama.

Ya, Anda perlu memiliki alamat domisili usaha yang resmi, yang bisa berupa kantor fisik atau virtual office. Alamat ini akan dicantumkan dalam dokumen legal perusahaan.

 

Ya, setelah PT didirikan, Anda perlu mengurus izin-izin usaha yang relevan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Izin-izin ini bisa mencakup SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan izin-izin khusus lainnya tergantung jenis usaha.

 

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm