Apa Itu PT Perseorangan?

Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT Perseorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk para mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usahanya sendiri tanpa partner.

Terpercaya

Kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk menangani urusan legal mereka. Tim ahli kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu Anda.

Termudah

Kami menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam layanan legal online sesuai kebutuhan klien.

Tercepat

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Legal Guardian dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Harga Jasa Pendirian PT

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Modal pendirian PT Perorangan bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar

Jika selama ini pelaku usaha mengalami kesulitan mendirikan PT karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri, kini pelaku usaha bisa mendirikan sendiri tanpa perlu ada pihak kedua.

PT Perorangan memberikan fleksibilitas tinggi dalam hal manajemen dan pengelolaan perusahaan. Dimana sebagai pemilik tunggal, pelaku usaha akan memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan bisnis

 

Pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pembagian saham atau menyiapkan dokumen legal. Prosedur pendiriannya pun relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Sebagai pemilik tunggal, maka seluruh keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham atau rekan bisnis lainnya.

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Jasa Pendirian PT Perseorangan

Memulai dan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa menjadi proses yang kompleks dan penuh tantangan bagi banyak calon pengusaha. Untuk membantu Anda memahami dan menavigasi setiap langkah yang diperlukan, kami telah menyusun daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) mengenai jasa pendirian PT.

 

  • UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No 8 Tahun 2021 
  • PP No 7 Tahun 2021
  • Permenkumham No 21 Tahun 2021

PT biasa didirikan atas dasar perjanjian persekutuan modal sehingga harus didirikan oleh 2 orang atau lebih, kemudian setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT Perorangan bisa didirikan oleh 1 orang.

Pendirian PT Perorangan juga tidak memerlukan jasa notaris untuk pembuatan akta otentik, seperti halnya PT biasa.

Sebagai perusahaan berbadan hukum, maka PT Perorangan merupakan subjek pajak badan yang dikenakan tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) b UU PPh yaitu sebesar 22% dan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh yaitu 50% dari tarif pajak 22%.

 

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm