Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pengertian hak cipta sendiri dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa:

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Harga Jasa Pengurusan Hak Cipta

Karya Seni
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Komposisi Musik
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Audio Visual
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Fotografi
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Drama & Koreografi
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Rekaman
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Basis Data
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Kompilasi Ciptaan Data
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Permainan Video
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Program Komputer
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Karya Lainnya - Animasi
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang
Pemindahan Hak Cipta
2.290.000 Rp.
Pesan Sekarang

Tidak semua badan usaha wajib memiliki NPWP Badan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, ada beberapa persyaratan NPWP Badan Usaha yang sesuai perundang-undangan bidang perpajakan, seperti:

  • Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Ketika Anda ingin mendaftarkan NPWP Badan, maka Anda harus memahami terlebih dulu jenis-jenis NPWP Badan. Di mana, NPWP Badan Usaha dibagi 3 (tiga) kategori perusahaan, yaitu badan usaha berorientasi laba, badan usaha yang tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerja sama. Di mana, ketiga kategori perusahaan ini memiliki persyaratan berbeda ketika ingin mendapatkan NPWP Badan Usaha atau Perusahaan:

1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab Badan Usaha adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka harus mempersiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa).
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, institut, atau perusahaan asosiasi, dokumen yang disyaratkan hanya berupa fotokopi KTP salah seorang pengurus badan dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan memiliki NPWP.
  • Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama. Sedangkan jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.

Apa Saja Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta?

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni Batik
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Apa Fungsi Hak Cipta?

Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.

Selain itu, fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.

Kekayaan Intelektual

Asisten Digital

  • Digital Business Assistant
  • Digital Legal Assistant

FAQ Seputar Pengurusan Hak Cipta

Lama waktu perlindungan hak cipta dilihat dari jenis ciptaannya, pada umumnya 50 – 70 tahun.

Ya, berdasarkan pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan.

UU Hak Cipta pasal 113 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000.

Apapun masalah legalitas anda,
Legal Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

TOTO WIDYANTO, S.H., C.LA

Managing Partner, Legal Guardian Lawfirm